Polemik Nazaruddin Bebas, Ditjenpas: Remisi Tak Mungkin Diberikan jika Tak Jadi JC
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan, pembebasan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah mendapat status justice collaborator (JC) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JC tersebut merujuk 2 surat keterangan yang dikeluarkan KPK.
Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, kedua surat itu putusan Nomor R-2250/55/06/2014 tertanggal 9 Juni 2014 dan surat Nomor R.2576/55/06/2017 tertanggal 21 Juni 2017.
"Surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC sebagaimana Pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. Status JC untuk Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa," ujar Rika di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Menurutnya, Nazaruddin telah menjalani 2/3 masa pidana. Nazaruddin juga sudah bekerja sama dengan penegak hukum atau menjadi JC. Sesuai aturan perundang-undangan, kata dia Nazaruddin berhak mendapatkan bebas bersyarat.
Dia menyampaikan, dalam Surat Keterangan KPK Nomor R 2250/55/06/2014, Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi.
Selain itu, kata dia merujuk Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012 menyebutkan pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu selain harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan lain.
"Yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya," ucapnya.
Dia mengungkapkan, Nazaruddin telah membayar lunas subsider sebesar Rp1,3 miliar dan mendapatkan hak remisi sejak 2014 -2019. Mulai dari remisi umum, khusus keagamaan termasuk Idul Fitri 2020. Adanya pemberian remisi itu, Nazaruddin akan bebas pada 13 Agustus 2020.
"Remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012," ucapnya.
Selain itu Nazaruddin telah mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) karena telah memenuhi syarat administratif maupun syarat substantif.
"Jadi, CMB untuk Nazaruddin semata-mata dilakukan untuk melaksanakan aturan yang berlaku. Semoga penjelasan ini dapat dipahami dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan," katanya.
Sebelumnya KPK menyampaikan pembebasan Nazaruddin bukan karena mendapatkan JC. KPK tidak mengeluarkan JC, tetapi surat kerja sama terkait penanganan sebuah kasus.
Editor: Kurnia Illahi