Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
JAKARTA, iNews.id - Aziz Yanuar, kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, melaporkan pimpinan, sejumlah deputi, hingga juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
“Kita ke Dewas menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi. Yang kita laporin ada ketua KPK, kemudian wakil ketua KPK, wakil ketuanya itu ada empat, deputi bidang penindakan dan eksekusi, deputi bidang koordinasi dan supervisi, direktur penyelidikan, direktur penyidikan, serta juru bicaranya,” kata Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Menurut Aziz, keputusan pengalihan tahanan Yaqut mengindikasikan adanya pelanggaran nilai dasar lembaga antirasuah.
“Yang diduga dilanggar itu nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparan dan tidak objektif, serta yang terakhir bertentangan dengan etika pemerintahan,” ujarnya.
KPK Bantah Sembunyi-Sembunyi Alihkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Klaim Transparan
Dia menyatakan, pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah merupakan anomali dalam perkara korupsi.
“Ini jarang, sangat jarang dan suatu anomali. Satu kejadian extraordinary crime mendapatkan privilege,” tutur dia.
Respons KPK usai Dilaporkan MAKI ke Dewas gegara Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut
Aziz menyoroti alasan pengalihan yang dinilai tidak berbasis kebutuhan medis yang objektif.
“Alasannya itu ternyata permintaan dari pihak keluarga, bukan alasan objektif. Misalnya alasan kesehatan yang mengharuskan berdasarkan rekam medis valid,” ucapnya.
KPK Cecar terkait Peran Eks Menag Yaqut dengan Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji
Dia mengingatkan situasi ini dapat memunculkan gelombang permohonan serupa dari tahanan lain di KPK. Aziz menegaskan pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap KPK.
Meski Yaqut sudah kembali ke rutan, Aziz menegaskan pihaknya tetap komplain terkait prosesnya dan ketidakterbukaan KPK. Dia menyatakan langkah ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada preseden buruk dalam sistem pemidanaan korupsi.
“KPK tidak lagi bermain-main dan mempermainkan publik dengan anomali-anomali yang menurut saya bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi," tutur dia.
Diketahui, Yaqut sudah kembali menjadi tahanan rutan pada 24 Maret 2026.
Awalnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2026. Lima hari berselang, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah.
Tepat sepekan dari penahanan yakni 19 Maret 2026, Gus Yaqut kemudian keluar dari rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan keputusan mengalihkan Yaqut menjadi tahanan rumah mempertimbangkan faktor kesehatan hingga strategi penanganan perkara.
Dia mengatakan hasil tes kesehatan Yaqut menunjukkan yang bersangkutan mengidap gastroesophageal reflux disease (GERD) akut hingga asma.
"Banyak ya selain dari kondisi kesehatan, saat ini juga hasilnya tadi ya, ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskop, juga mengidap asma yang bersangkutan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Asep melanjutkan, peralihan menjadi tahanan rumah tersebut juga menjadi bagian dari strategi pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Jadi tentunya ini (kondisi kesehatan) menjadi salah satu, salah satu syarat saja ya di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian