Polisi Akan Pantau Pergerakan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir Usai Dibebaskan 8 Januari
JAKARTA, iNews.id - Polisi akan menjaga ketat proses pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Jumat (8/1/2021). Terpidana terorisme itu dibebaskan setelah menjalani masa hukuman 15 tahun penjara.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penjagaan terhadap Abu Bakar Ba'asyir merupakan tanggung jawab dan tugas Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas) agar berjalan kondusif.
"Tentunya kami diminta atau tidak diminta kami pasti akan mengamankan kegiatan tersebut," ujar Ahmad dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Dia menuturkan, akan terus memantau pergerakan Abu Bakar Ba'asyir setelah dibebaskan. "Sebenarnya bukan khusus (mengawasi Abu Bakar Ba'asyir) jadi sifatnya tiap orang (terpidana) akan dilakukan pemantauan," tuturnya.
Dia tidak menjelaskan sejauh mana dan sampai kapan pemantauan tersebut. "Kami kan ada jajaran intelijen terus mengawasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun," katanya.
Editor: Kurnia Illahi