Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Di Tengah Duka Sumatra, Pramono Gelar Malam Tahun Baru Jakarta Tanpa Kemewahan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Akan Tindak Tegas Pedagang dan Pengguna Petasan saat Perayaan Tahun Baru

Senin, 30 Desember 2019 - 17:55:00 WIB
Polisi Akan Tindak Tegas Pedagang dan Pengguna Petasan saat Perayaan Tahun Baru
Ilustrasi, petugas merazia petasan. (Foto: Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi melarang masyarakat membakar petasan pada perayaan malam Tahun Baru. Larangan tersebut berlaku untuk semua pihak, termasuk pedagang petasan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol, Asep Adi Saputra mengatakan, akan menindak tegas pedagang yang nekat menjual petasan.

"Salah satu sasaran dalam operasi pekat atau penyakit masyarakat ini kita menertibkan sekaligus menindak bagi yang memproduksi, mendistribusi dan menjual petasan," ujar Asepdi Mabes Polri, Senin (30/12/2019).

Dia menuturkan, belakangan ini gencar merazia petasan dalam operasi pekat. Dari operasi tersebut banyak petasan yang disita dan langsung dimusnahkan.

"Saat ini sudah dimusnahkan terhadap petasan-petasan yang telah di sita,"ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut