Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi, Kapolri: Polri Terbuka Terima Evaluasi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Akan Tindak Tegas Tes PCR di Atas Harga Ditetapkan Pemerintah

Kamis, 19 Agustus 2021 - 11:07:00 WIB
Polisi Akan Tindak Tegas Tes PCR di Atas Harga Ditetapkan Pemerintah
Ilustrasi Tes PCR. Polisi meminta warga melapor jika tes PCR di atas harga yang ditetapkan pemerintah (Foto: Antara) 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri meminta kepada warga untuk melaporkan apabila menemukan pihak yang menyediakan Polymerase Chain Reaction (PCR) di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika ada pelanggaran, akan ditindak tegas.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto  menuturkan, kepolisian dan jajaran akan melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 saat ini.

"Mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Agus saat dihubungi, Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Menurut Agus, pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Polri mengerahkan jajaran dari Bareskrim di tingkat Mabes Polri hingga reserse di wilayah untuk mengawasi hal tersebut.

Agus mengungkapkan, Polri juga memiliki Satuan Tugas Penegakan Hukum dalan operasi kepolisian dengan sandi Aman Nusa II untuk menindak pihak-pihak yang melanggar kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi. 

"Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya," ujar Agus.

Di sisi lain, Agus berharap agar penyedia jasa PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut agar tak perlu ada penindakan hukum.

"Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah," ucap Agus. 

Diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui Kemenkes menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp495.000 untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525.000 untuk daerah luar Jawa-Bali terhitung sejak 17 Agustus 2021. 

Hasil tes PCR keluar dalam waktu 1x24 jam. Mengingat, sejauh ini heberapa laboratorium di daerah baru mengelurakan hasil tes PCR dalam waktu 3 sampai 7 hari pasca pengambilan sampel.


 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut