Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Amankan Barang Bukti terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Video hingga Fotokopi Dokumen

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:30:00 WIB
Polisi Amankan Barang Bukti terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Video hingga Fotokopi Dokumen
Presiden ke-7 RI Jokowi meninggalkan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya usai membuat laporan soal tudingan ijazah palsu, Rabu (30/4/2025). (Foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, saat membuat laporan polisi tentang kasus ijazahnya, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sejumlah barang bukti. Adapun di antaranya link video hingga fotokopi dokumen.

"Saat ini ada beberapa barang bukti yang sudah diterima penyidik, antara lain ada satu buah flash disk berisikan 24 link video youtube dan konten pada media sosial X, ada dokumen fotokopi ijazah, ada print out legalisir, dan ada fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan," ucap Ade  Ary kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).

Dia menambahkan, seluruh barang bukti tersebut saat ini tengah didalami lebih lanjut dan bakal dilakukan pengujian. Adapun laporan Jokowi sendiri dilakukan pada Rabu, 30 April 2025 lalu di SPKT Polda Metro Jaya.

"Itu merupakan fakta-fakta, barang bukti, dan alat bukti sehingga beberapa barang bukti nanti akan diuji, beberapa alat bukti dikumpulkan, makanya nanti membutuhkan keterangan beberapa ahli," ujarnya.

Meski begitu, Polda Metro Jaya akan fokus pada dugaan kasus fitnah dan pencemaran nama baik lantaran dugaan tindak pidana yang dilaporkannya berkaitan hal tersebut. 

Maka dari itu, ke depan polisi bakal meminta keterangan ahli guna mengungkap fakta ada tidaknya peristiwa dugaan tindak pidana atau tidak dalam laporan tersebut. 

"Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor atau pun korban, maka yang menjadi objek perkara penanganan kasus ini adalah pernyataan dan pencemaran nama baik melalui media sosial atas tuduhan ijazah palsu S1 milik pelapor kemudian skripsi berikut lembar pengesahan," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut