Polisi Bakal Tindak Tegas Klakson Telolet Buntut Bocah Tewas Terlindas Bus di Merak
JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri bakal menindak tegas kendaraan yang menggunakan klakson telolet. Penindakan dilakukan buntut peristiwa bocah tewas terlindas bus di pintu masuk Dermaga Eksekutif Merak, Cilegon, Banten, beberapa waktu lalu.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan telah mengeluarkan surat telegram yang berisikan larangan penggunaan klakson telolet bagi sekuruh kendaraan. Larangan tersebut disamakan dengan larangan penggunaan knalpot brong.
"Jadi memang kemarin sudah langsung saya dari evaluasi kejadian di Cilegon kemudian beberapa tempat itu. Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan Surat Telegram ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan klakson telolet itu," ujar Slamet, Jumat (22/3/2024).
Slamet menegaskan, pelarangan klakson telolet disamakan dengan penggunaan knalpot brong di jalan raya.
"Karena ketentuan (klakson) tolelot itu hampir sama dengan ketentuan knalpot brong," ujarnya.
Dia mengatakan, penindakan terhadap klakson telolet akan menggunakan pasal yang sama dengan knalpot brong.
"Jadi mereka menggunakan pasal itu untuk kita melakukan penindakannya," tutur Slamet.
Sebelumnya, seorang bocah tewas mengenaskan terlindas bus di pintu masuk Dermaga Eksekutif Merak, Cilegon, Banten, Minggu (17/3/2024).
Awalnya, sang bocah meminta sopir bus untuk membunyikan klakson telolet. Akan tetapi sopir tidak melihat korban terlalu dekat dengan ban belakang bus.
Editor: Rizky Agustian