Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Melawan Misinformasi dan Disinformasi Sejak Dini, Peran Orang Tua hingga Pemerintah Lindungi Anak
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Beberkan Barang Bukti Hasil Penggeledahan di Rumah Ratna

Jumat, 05 Oktober 2018 - 13:47:00 WIB
Polisi Beberkan Barang Bukti Hasil Penggeledahan di Rumah Ratna
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi sudah menggeledah rumah Ratna Sarumpaet. Dari penggeledahan tersebut polisi menyita sejumlah barang diduga terkait kasus hoaks yang melibatkan Ratna.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, barang yang disita berupa laptop, flashdisk, buku agenda dan baju. Barang tersebut menjadi alat bukti kasus yang ditangani.

"Kita bawa ke Polda Metro Jaya, karena selesai penggeledahan jam tiga pagi. Kita kan memberikan kesempatan dulu istirahat," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Penggeledahan dilakukan hingga, Jumat (5/10/2018) dini hari. Sebelumnya, polisi menangkap Ratna di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan membawanya ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Saat ini polisi sudah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Dia jerat dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 Undang Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut