Polisi Bekukan Sirene-Rotator Tot Tot Wuk Wuk, Bagian Reformasi Polri
JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator dengan suara 'tot tot wuk wuk' untuk pengawalan. Korlantas menyebut, langkah ini bagian dari komitmen reformasi Polri.
"Langkah ini juga merupakan bagian dari semangat reformasi Polri yang menempatkan akuntabilitas dan transparansi sebagai fondasi utama perubahan kelembagaan," kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/10/2025).
Irjen Agus menyebut, pihaknya juga ingin membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
"Korlantas Polri berupaya memastikan setiap kegiatan operasional di lapangan berpihak pada kepentingan masyarakat dan bebas dari praktik nonprosedural," kata Agus.
Menurut Agus, kebijakan ini bentuk tanggung jawab Korlantas dalam menata kembali standar operasi dan perilaku anggota polantas supaya sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang profesional dan humanis.
"Evaluasi menyeluruh terhadap standar penggunaan isyarat suara dan visual akan dilakukan agar sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan," kata Agus.
Agus memastikan, tidak ada toleransi bagi penggunaan fasilitas pengawalan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan di luar ketentuan.
Sebelumnya, pada pertengahan September 2025 lalu, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memutuskan membekukan penggunaan strobo dan sirene berbunyi 'tot tot wuk wuk' untuk kendaraan pengawalan. Pihaknya juga telah menghentikan penggunaan strobo dan sirene pada kendaraan yang mengawalnya, khususnya di saat lalu lintas padat.
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalin) padat, ini kita evaluasi biar pun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” ujar Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).
Editor: Reza Fajri