Polisi Bongkar 11 Hektare Lahan Ganja di Sumut, Komisi III DPR : Bukti Polri Serius Berantas Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR meminta kepolisian melakukan pemusnahan secara transparan menyusul ditemukannya 11 hektare lahan ganja di wilayah Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Barang bukti ini sangat fantastis jumlahnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta barang bukti ini harus menjadi perhatian.
"Jangan sampai kecolongan oleh oknum atau pihak manapun. Saya minta Polri secara transparan dan libatkan pihak-pihak yang dapat memverifikasi pemusnahan," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).
Dia juga meminta, proses pemusnahan barang bukti nantinya dilakukan dengan cara-cara yang ramah lingkungan agar tidak memberikan dampak kepada masyarakat sekitar.
Terlepas dari itu, Sahroni mengapresiasi kerja-kerja pencegahan yang dilakukan Polri dalam rangka agenda pemberantasan narkoba di Tanah Air. Menurutnya, hal ini salah satu pencapaian yang luar biasa.
"Di sini dapat kita lihat kemampuan dan keseriusan Polri untuk berantas narkoba sampai ke akar-akarnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ladang ganja seluas 11 hektare di di wilayah Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) digerebek, Sabtu (24/12/2022). Penggeberegan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan ladang ganja tersebut ditemukan atas pengembangan kasus narkoba yang dilakukan bersama Polres Madina.
"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai puncak penindakan terhadap peredaran ganja selama tahun 2022 dengan tersangka pemilik lahan, kuli panggul, pembeli, kurir, dan pengendali," katanya dalam keterangannya, Minggu (25/12).
Editor: Faieq Hidayat