Polisi Bongkar Penipuan Love Scamming, Keuntungan Rp50 Miliar per Bulan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kelompok penipuan online jaringan internasional bermodus love scamming. Tersangka meraup keuntungan hingga Rp50 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/XIX/1/2024/Bareskrim tertanggal 17 Januari 2024. Penggerebekan dilakukan di Apartemen Kondominium Tower 8 lantai 11e dan 11h, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, pada Rabu (17/1/2024).
Dia menyebut, sebanyak 19 WNI dan dua WNA ditangkap dalam penggerebekan itu. Para pelaku telah beroperasi sekitar 2 bulan.
"Di dalam kita dapatkan dan kita amankan 19 warga negara Indonesia yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kita dapatkan juga 2 orang WNA laki-laki," kata Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Jumat (19/1/2024).
Dia mengatakan, pihaknya telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka yakni dua WNA asal China dan seorang WNI.
"Jadi dari situ kita mendapatkan 1 korban warga negara Indonesia. Kemudian warga negara asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang. Terdiri dari warga Amerika (Serikat), Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia," jelasnya.
Djuhandani mengatakan, para pelaku menggunakan modus menipu korban dengan mencari target melalui aplikasi dating app, seperti Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya. Mereka menggunakan profil palsu baik perempuan maupun laki-laki.
"Kemudian mana kala sudah berhasil mengelabui, mereka berpura-pura, untuk mencari pasangan. Setelah mendapatkan korban, para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi untuk dapat meyakinkan korban," ujarnya.
"Selanjutnya korban dibujuk rayu. Bujuk rayunya untuk dapat berbinis membuka akun toko online melalui httpsoshop66accgolf.com. Selanjutnya para pelaku membujuk korban untuk deposit sebesar Rp20 juta. Untuk pertama kali transfer agar dapat dibukakan akun toko link," kata dia.
Sebanyak 21 pelaku ini masing-masing beroperasi dengan empat karakter yang berbeda, sehingga dapat meraup keuntungan maksimal sebesar Rp40-50 miliar per bulan.
"Dari pelaku pasal yang dilanggar yaitu tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisi dan atau dapat membuat dapat diakses nya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan atau penipuan yang dimaksud pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI nomor 19 th 2016 Tentang Perubahan atas Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP. Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun," kata dia.
Editor: Rizky Agustian