Polisi Bubarkan 610.118 Kerumunan sejak Maklumat Kapolri Terbit
JAKARTA, iNews.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah membubarkan kerumunan sebanyak 610.118 kali untuk mencegah penyebaran virus corona. Jumlah itu tercatat sejak 19 Maret 2020 hingga 28 April 2020.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra menjelaskan pembubaran corona merupakan tindak lanjut Maklumat Kapolri agar kepolisian lebih tegas dalam upaya mencegah penyebaran virus corona. Dia mengatakan polisi masih akan terus melakukan penyisiran dan patroli kerumunan di seluruh Indonesia.
"Polri sudah membubarkan massa sebanyak 610.118 kali," kata Kombes Asep di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Selain itu, polisi juga diperbantukan untuk melakukan penyemprotan disinfektan massal di sejumlah lokasi baik secara manual maupun menggunakan kendaraan taktis. Tercatat Polri melakukan penyemprotan disinfektan sebanyak 63.400 kali.
Lalu Polri juga terus mengintensifkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Supaya masyarakat paham mengenai virus corona dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).