Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Terapkan 41 One Way hingga 39 Contraflow saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Buru WNA Pengendali Laboratorium Narkoba di Jaksel, Diduga Sindikat Internasional

Jumat, 11 November 2022 - 19:21:00 WIB
Polisi Buru WNA Pengendali Laboratorium Narkoba di Jaksel, Diduga Sindikat Internasional
Bareskrim ungkap peredaran narkoba jaringan internasional (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menguak sindikat peredaran narkoba jaringan internasional. Dalam kasus itu, setidaknya sudah dua warga negara asing (WNA) asal Iran yang ditangkap oleh polisi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, tengah memburu WNA berinisial S yang diduga sebagai pengendali laboratorium narkoba atau narkotics kitchen labs yang beroperasi di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

"Ada salah satu tersangka yang saat ini masih kita cari dan kita tetapkan sebagai DPO karena dia sebagai pengendali. Posisi di mana dan seterusnya masih pendalaman tim penyidik kami dengan teman dari bea cukai," ujar Jayadi di Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

Jayadi menjelaskan, peran S dalam kasus ini sebagai pengendali dua tersangka lainnya baik MHD dan AK. S diduga menjadi otak pengendali laboratorium narkoba.

"Ada satu orang DPO inisal S sebagai pengendali, mereka datang ke sini dijanjikan untuk bekerja, dua tersangka tadi," ujar Jayadi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut