Polisi Dalami Peran 4 Tersangka terkait Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
JAKARTA, iNews.id - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyebut, saat ini pihaknya masih melengkapi pembuktian yang ada terkait empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
Djuhandani menuturkan, penyidik masih mendalami peran masing-masing keempat tersangka, yakni Kepala Desa (Kades) Kohod, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, dan dua penerima kuasa dokumen palsu berinisial SP dan CE.
"Tentu saja pemalsuan yang kita angkat saat ini, sampai peran-perannya yang bersangkutan, itu yang kita lengkapi dengan pembuktian proses penyidikan kami sebagai tersangka," ujar Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.
Dia sebelumnya mengatakan bahwa motif ekonomi menjadi alasan keempat tersangka memalsukan dokumen SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang.
Namun, untuk saat ini penyidik belum dapat mempublikasi berapa jumlah keuntungan yang didapat oleh para tersangka dalam menjalankan tindak pidana tersebut.
"Sementara belum, kami hanya melengkapi tentang pembuktian yang sudah ada, penetapan tersangka, yaitu dengan (Pasal) 263. Dari pemeriksaan waktu sebagai saksi, ini kan juga sudah disampaikan. Namun, dalam proses hari ini tentu saja untuk kepentingan penyidikan, kita dalami lebih dalam lagi," tuturnya.
"Dari hasil-hasil ini, seperti yang tadi ditanyakan, kita belum sampai ke arah situ, hanya melengkapi dia sebagai tersangka, tentu saja dalam pemeriksaan, bukan hanya pemeriksaan berhenti saat ini, besok akan terus kita laksanakan pemeriksaan-pemeriksaan untuk pengembangan," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan empat tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Senin (24/2/2025). Keempatnya yakni Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod dan dua penerima kuasa dokumen palsu berinisial SP dan CE.
"Kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan," ujar Djuhandani.
Editor: Aditya Pratama