Polisi di Palembang Hentikan Avanza Mencurigakan, Ternyata Bawa Baby Lobster Senilai Rp180 Miliar
PALEMBANG, iNews.id – Upaya penyelundupan 63.100 ekor baby lobster senilai Rp180 miliar digagalkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan. Lobster tersebut hendak dikirim ke Provinsi Jambi.
Penangkapan terjadi di wilayah hukum Polrestabes Palembang setelah petugas mencurigai mobil Toyota Avanza yang melaju secara zig-zag.
Kecurigaan polisi berujung pada pemeriksaan kendaraan, yang kemudian ditemukan 11 kotak berisi puluhan ribu baby lobster asal Lampung. Mobil Avanza tersebut dihentikan di kawasan Simpang Nilakandi, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Dua pelaku yang ditangkap, berinisial SS dan MH merupakan warga Perumnas Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Mereka mengaku diperintahkan oleh seseorang untuk mengantar benur ke Jambi dengan imbalan awal Rp500.000.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, jaringan penyelundupan baby lobster ini memiliki pola kerja yang mirip dengan jaringan narkoba, di mana informasi antarpelaku terputus untuk menghindari pengungkapan secara menyeluruh.
"Modus dari penjual baby lobster ini adalah mirip dengan penjualan narkoba dengan sistemnya terputus," ujar Kombes Haaryo dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Rabu (4/6/2025).
Setelah diamankan, puluhan ribu baby lobster tersebut langsung dilepasliarkan ke habitatnya di perairan Lampung untuk menjaga kelangsungan ekosistem laut. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini guna mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.
Editor: Kurnia Illahi