Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Diadang Simpatisan Habib Rizieq, Gubernur Lemhannas: Negara Tak Boleh Kalah

Kamis, 03 Desember 2020 - 15:29:00 WIB
Polisi Diadang Simpatisan Habib Rizieq, Gubernur Lemhannas: Negara Tak Boleh Kalah
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen (Purn) Agus Widjojo (Foto: iNews/Felldy)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo meminta Laskar Pembela Islam (LPI) atau simpatisan Habib Rizieq Shihab tak menghalang-halangi kepolisian menjalankan tugasnya. Sebab itu memiliki konsekuensi hukum.

"Negara ini kan sudah punya penataan. Penataan tentang pranata-pranata kepemerintahan. Siapa berbuat apa, diberi kewenangan apa oleh konstitusi atau oleh UU. Semuanya ada itu, termasuk untuk kita warga negara itu adalah untuk mematuhi UU itu," ujar Agus di Gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (3/11/2020).

Hal tersebut dikatakan Agus untuk merespons pengadangan yang dilakukan anggota LPI terhadap petugas kepolisian yang hendak menyerahkan surat pemanggilan kedua untuk Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alathas terkait perkara kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Agus mengimbau jangan sampai ada kelompok masyarakat yang menghalang-halangi tugas kepolisian saat menjalankan tugasnya. Sebab, itu memiliki konsekuensi hukum. Aparat sebagai representasi negara tidak boleh kalah dengan mereka.

"Jadi jangan sampai ada juga bahwa ada komponen-komponen masyarakat yang sebetulnya tidak punya kewenangan untuk menghalang-halangi aparat pemerintah yang justru untuk menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan UU itu malah terhalang," tuturnya.

"Jadi kita perlu untuk introspeksi pada diri kita masing-masing. Kita untuk menaati tentang ketentuan-ketentuan peraturan-peraturan per-UU yang mengikat sama terhadap seluruh warga negara. (Polisi) tidak boleh (kalah), karena sebagai penegak hukum mewakili negara di situ," tutupnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut