Polisi Diduga Bekingi Pengedar Narkoba Berpangkat Brigadir
JAKARTA, iNews.id - Pengakuan tersangka kasus narkoba di Tana Toraja yang mengatakan dilindungi atau dibekingi oknum Polres berbuntut pemeriksaan seorang polisi. Polisi itu ternyata berpangkat Brigadir, bertugas sebagai penyidik pembantu.
"Kalau dari pangkatnya (Brigadir) itu penyidik pembantu, inisial AG," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar di Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri merespons viralnya pengakuan tersangka narkoba itu.
Kendati demikian, Krisno belum mengetahui modus polisi itu melindungi peredaran gelap narkoba.
"Itu masih ditanya oleh tim. Tim masih bekerja," ujar Krisno.
Krisno mengaku telah memberikan arahan untuk membentuk tim Satgas yang terdiri atas berbagai unsur, mulai dari BNN Sulsel hingga Dirnarkoba Polda Sulsel.
"Arahan saya waktu itu, kalau memang cukup bukti bahwa yang bersangkutan menjadi pengedar tentu dipidanakan. Tetapi kalau sekiranya ada pelanggaran profesi di sana, tentunya Bidpropam dalam hal ini Polda Sulsel, harus melakukan langkah yang tegas terhadap oknum dimaksud," katanya.
Sebelumnya, viral video pengakuan tersangka kasus narkoba di Tana Toraja yang mengatakan dilindungi oknum Polres. Ketika itu, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja merilis empat tersangka dalam jumpa pers pada Rabu 15 Februari 2023.
Satu dari empat tersangka menyatakan berani terlibat kasus narkoba karena dilindungi oknum Polres setempat.
"Kami berani begini karena kami dilindung, dari bawah, Polres," kata tersangka itu.
Editor: Reza Fajri