Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Polisi Gadungan Tipu Sejoli saat COD Motor di Jakbar
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gadungan Peras Warga Modus Uang Palsu, 3 Pelaku Ditangkap Polres Batu

Selasa, 08 Juli 2025 - 10:45:00 WIB
Polisi Gadungan Peras Warga Modus Uang Palsu, 3 Pelaku Ditangkap Polres Batu
Tiga tersangka polisi gadungan ditangkap Polres Batu usai memeras warga dengan modus penggandaan uang dan tuduhan uang palsu. (Foto: MPI/Avirista M)
Advertisement . Scroll to see content

BATU, iNews.id – Tiga pria asal Kabupaten Malang diringkus Satreskrim Polres Batu setelah menjadi polisi gadungan dan memeras warga dengan tuduhan membawa uang palsu. Ketiganya memanfaatkan modus ritual penggandaan uang untuk menjebak korban.

Pelaku yang diamankan yakni Fauzan Anwari Alkhasani (29), warga Desa Madirejo; Saiful Rohman Fauzi (50) dan Yoyon, warga Desa Pandesari, Kecamatan Pujon. Korbannya Agung, warga Desa Pagersari, Kecamatan Ngantang.

Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto menjelaskan kasus bermula saat korban Agung memperkenalkan rekannya, Fauzan, kepada seorang guru spiritual di Blitar untuk urusan penggandaan uang. Fauzan lalu diminta membawa uang Rp100 juta ke Gunung Bromo untuk ritual.

"Dari pertemuan itu, FS diminta membawa uang Rp 100 juta ke Gunung Bromo. Saat itu FS sedikit ragu dan khawatir permintaan itu hanyalah penipuan untuk mendapatkan uang," kata Iptu Joko, Selasa (8/7/2025).

Fauzan lalu meminta Agung membawa uang dengan nominal sama untuk memastikan ritual tersebut bukan modus penipuan. Korban yang tak punya uang asli lantas membawa uang mainan. Dia harapan uang mainan yang dibawanya bisa berubah jadi uang asli.

Fauzan lantas berkomunikasi dengan korban Agung soal rencana keberangkatan untuk ritual penggandaan uang di Gunung Bromo. Saat itu Fauzan tahu Agung tidak membawa uang asli melainkan uang mainan. Fauzan yang merasa ditipu oleh Agung lantas menyusun rencana bersama dua temannya.

“FS lalu bertemu dua temannya, SF dan YN, dan mereka merancang pemerasan terhadap korban,” kata Iptu Joko.

Pada 21 Juni 2025, Fauzan dan Agung berangkat menuju Gunung Bromo menggunakan mobil rental. Mereka sempat berhenti di sebuah minimarket di Kota Batu, tempat Saiful dan Yoyon sudah menunggu. Keduanya kemudian mengaku sebagai anggota Polres Batu.

“Korban dibentak, dituduh membawa uang palsu, dan diancam akan dibawa ke kantor polisi,” ujar Joko.

Korban lalu dipaksa naik ke mobil bersama mereka dan dibawa keliling kota, sebelum akhirnya diberhentikan di kawasan Jalibar, Desa Oro-Oro Ombo. Di sana, korban diminta uang tebusan sebesar Rp25 juta agar tidak ditahan.

Agung yang ketakutan akhirnya dibawa ke rumah Fauzan dan disekap selama 1 hari. Keesokan harinya, dia diminta menghubungi istrinya untuk mengumpulkan uang tebusan. Istrinya hanya berhasil membawa Rp20 juta, yang akhirnya diterima para pelaku.

“Korban juga kehilangan motor dan HP yang diklaim pelaku sebagai barang bukti,” ujar Joko.

Agung mulai curiga karena barang-barangnya tak dikembalikan dan laporan soal “penahanan” tidak pernah diproses. Dia lalu melapor ke Polres Batu pada 4 Juli 2025.

Setelah penyelidikan, polisi menangkap Fauzan lebih dulu di rumahnya pada malam itu juga. Kemudian Saiful dan Yoyon diamankan di sebuah kafe saat tengah pesta miras keesokan harinya.

“Kami tangkap SF dan YN saat mereka sedang minum-minuman keras pada pukul 2 dini hari,” kata Joko.

Kini, ketiganya resmi ditahan di Mapolres Batu dan dijerat Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut