Polisi Hancurkan 2 Rumah di Kampung Aceh Batam, Ada Apa?
BATAM, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengambil langkah tegas terhadap peredaran narkoba. Dua rumah yang digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan transaksi sabu di Kampung Madani (Kampung Aceh), Muka Kuning, Kota Batam, dihancurkan pada Selasa (8/7/2025).
Penghancuran dua rumah itu dipimpin langsung Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Komarudin. Lokasi yang dihancurkan yakni kamar kos nomor 11 dan Ruli nomor 25 yang telah ditetapkan sebagai sarang narkoba.
“Ada dua tersangka yang kita dapati dari dua rumah tersebut,” ujar Kompol Komarudin, Selasa (8/7/2025).
Tersangka pertama, Saddam diamankan dari kamar kos nomor 11. Dari tangan Saddam, polisi menyita 6 paket besar sabu seberat 21,4 gram saat penggerebekan pada 10 Juni 2025.
Sementara tersangka kedua, Rudi, ditangkap di kamar kos Ruli Nomor 25 pada 2 Juni 2025. Dari lokasi tersebut, tim menyita 8 paket kecil sabu dengan berat total 1,7 gram.
“Jadi dari kedua tersangka dengan dua rumah yang berbeda ini, akhirnya setelah kami dalami, kami mengambil tindakan tegas dengan menghancurkan dua rumah tersebut,” katanya.
Langkah penghancuran rumah ini dilakukan sebagai bentuk penindakan keras terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah rawan, seperti Kampung Aceh yang dikenal kerap menjadi pusat peredaran narkoba di Batam.
Editor: Donald Karouw