Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ingatkan Hukuman 6 Tahun Penjara Pengguna Dokumen Palsu Tes PCR Covid-19

Sabtu, 23 Januari 2021 - 11:36:00 WIB
Polisi Ingatkan Hukuman 6 Tahun Penjara Pengguna Dokumen Palsu Tes PCR Covid-19
Ilustrasi, proses pemeriksaan sampel swab test Covid-19. (Foto: iNews/Heri Purnomo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polisi tengah mengusut kasus pemalsuan dokumen hasil swab test PCR. Polisi mengingatkan, masyarakat yang menggunakan dokumen swab test palsu bisa dihukum enam tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekano-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, segera memanggil orang yang menggunakan dokumen palsu. Saiapa saja dan kapan waktunya, dia tidak menyampaikan.  

"Insyaallah semua akan kita panggil," ujar Alexander dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap sindikat pemalsuan surat hasil swab test PCR Covid-19 yang digunakan sebagai syarat penerbangan. Penangkapan dilakukan pada 7-13 Januari 2021.

Para pelaku yang ditangkap berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O alias NH, U alias B, AA, U alias U, YS, SB, S bin N, S alias C, IS, CY alias S, RAS, PA dan yang terakhir berinisial H.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut