Polisi Ingatkan Hukuman 6 Tahun Penjara Pengguna Dokumen Palsu Tes PCR Covid-19
JAKARTA, iNews.id – Polisi tengah mengusut kasus pemalsuan dokumen hasil swab test PCR. Polisi mengingatkan, masyarakat yang menggunakan dokumen swab test palsu bisa dihukum enam tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekano-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, segera memanggil orang yang menggunakan dokumen palsu. Saiapa saja dan kapan waktunya, dia tidak menyampaikan.
"Insyaallah semua akan kita panggil," ujar Alexander dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap sindikat pemalsuan surat hasil swab test PCR Covid-19 yang digunakan sebagai syarat penerbangan. Penangkapan dilakukan pada 7-13 Januari 2021.
Para pelaku yang ditangkap berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O alias NH, U alias B, AA, U alias U, YS, SB, S bin N, S alias C, IS, CY alias S, RAS, PA dan yang terakhir berinisial H.
Editor: Kurnia Illahi