Polisi Ingatkan Netizen Jangan Sebar Konten Lama Pancing Demo Ricuh, Bisa Berujung Pidana
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat, khususnya para pembuat konten, agar tidak mengunggah kembali konten lama yang berkaitan dengan kerusuhan atau demonstrasi untuk memancing keresahan dan situasi keamanan pada Agustus 2026. Sebab, perbuatan itu dapat berujung pidana.
Peringatan tersebut disampaikan setelah polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi konten hoaks yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan para tersangka rata-rata membuat konten dengan mengaitkan peristiwa kerusuhan atau kejadian masa lalu dengan situasi saat ini.
“Fenomena yang sekarang sedang cukup banyak konten-konten yang memproduksi konten-konten lama. Sehingga lebih apa, ingin membangkitkan kembali seperti apa yang sudah terjadi setahun lalu atau dua tahun yang lalu,” kata Iman, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Iman pun mengimbau para kreator konten tidak membuat maupun menyebarkan konten yang bersifat provokatif dan berpotensi memancing kerusuhan. Menurutnya, penyebaran konten semacam itu dapat berujung pada persoalan hukum.
“Kami menegakkan hukum dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, rasa nyaman bagi masyarakat. Nah, itu parameternya. Kemudian dari 30 konten itu ada beberapa yang berkaitan dengan upaya dihubung-hubungkan dengan bulan Agustus,” ujarnya.
Dia menegaskan, polisi terus memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang dinilai berpotensi membuat konten provokatif. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memahami batasan dalam menyampaikan informasi di ruang digital.
"Tim kami terus berupaya untuk memberikan peringatan-peringatan kepada mereka-mereka tersebut. Jangan sampai ke depannya mereka membuat satu konten yang pada akhirnya mereka harus berhadapan dengan hukum,” ucap dia.
Dalam penanganan kasus penyebaran hoaks di media sosial, polisi telah mendalami 28 orang terkait dugaan perannya dalam menyebarkan konten tersebut. Dari jumlah itu, 19 orang diberikan peringatan dan edukasi mengenai batas kebebasan berekspresi di ruang digital.
Sementara itu, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ.
Para tersangka dijerat Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024).
Iman menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan kepolisian tidak hanya mengedepankan tindakan represif. Polisi juga mengutamakan upaya pencegahan, peringatan, dan edukasi kepada masyarakat.
"Penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak semata-mata berorientasi terhadap tindakan represif, tetapi lebih mengedepankan pencegahan, peringatan, dan edukasi," kata Iman.
Editor: Rizky Agustian