Polisi Keluarkan Diskresi Larangan Unjuk Rasa hingga Pelantikan Presiden
JAKARTA, iNews.id – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, telah mengeluarkan diskresi untuk tidak mengeluarkan izin aksi unjuk rasa menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Pelarangan demonstrasi itu diberlakukan mulai 15 hingga 20 Oktober 2019.
“Dari Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda sudah menyampaikan, kami ada diskresi kepolisian yang disampaikan bahwa tidak akan menerbitkan STTP (surat tanda terima pemberitahuan aksi massa) antara tanggal 15 sampai dengan 20 (Oktober),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Menurut dia, langkah tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana aman dan kondusif serta mengantisipasi terjadinya aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh seperti pada 24, 25, dan 30 September lalu. “Kalau kami melihat ya, seperti kemarin-kemarin terjadi ricuh dan sebagainya, kan nanti bisa menurunkan harkat, martabat Indonesia,” ujarnya.
Argo menyebutkan, jika ada aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh, itu akan berdampak buruk kepada masyarakat Indonesia itu sendiri. Sebab, pelantikan kepala negara Indonesia nanti disaksikan seluruh dunia.
“Kita berharap tidak ada unjuk rasa sehingga kita bisa melaksanakan kegiatan (pelantikan) dengan baik dan lancar. Tentunya ini semua untuk kebaikan dan kelancaran kegiatan tersebut,” ucap Argo.
Editor: Ahmad Islamy Jamil