Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Naikkan Kasus Investasi Ilegal Fahrenheit ke Penyidikan

Jumat, 18 Maret 2022 - 14:00:00 WIB
Polisi Naikkan Kasus Investasi Ilegal Fahrenheit ke Penyidikan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. (Foto dok Polri).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyatakan telah meningkatkan status hukum pelaporan kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Fahrenheit ke tahap penyidikan. Sebelumnya polis menerima laporan dari masyarakat. 

"Untuk Fahrenheit ada dua pelaporan satu ke Ditipid Siber dan satu ke Dit Tpideksus. Yang di Siber masih penyelidikan. Nanti penanganan akan diserahkan ke Dit Tpideksus. Dipideksus sudah ada laporan dan naik ke penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dihubungi, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka pelaku tindak pidana tersebut. 

"Belum tahu tunggu update lagi," ujar Gatot.

Diketahui, kasus dugaan penipuan investasi ini sempat disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam unggahannya di akun instagram @ahmadsahroni88 pada Sabtu, 12 Maret 2022. 

Dia membagikan gambar berisi potongan narasi mengenai pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan Fahrenheit tersebut sedang dicari. 

Tertulis bahwa para korban di Indonesia merugi hingga Rp5 triliun. "Ada lagi lebih sadis. Entah benar entah enggak (apa benar sampai 5T) wassalam ini kalau sampai benar," kata Sahroni.

Politikus NasDem itu meminta agar kepolisian melakukan penyelidikan. Guna mengejar pelaku di balik investasi bodong tersebut.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut