Polisi Pastikan Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Masih Tersangka Tragedi Kanjuruhan
JAKARTA, iNews.id - Polisi memastikan eks Direktur Utama (Dirut) PT LIB Akhmad Hadian Lukita masih tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. Hadian sebelumnya diisukan tak lagi jadi tersangka setelah keluar dari rumah tahanan.
"Ya (masih tersangka). Kan sudah disampaikan penyidik Polda Jatim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2022).
Menurut Dedi, penyidik Polda Jawa Timur juga masih berupaya melengkapi berkas Hadian yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jatim.
"Kan petunjuk JPU (P-19) belum dapat diajukan ke tahap penuntutan, oleh karenanya penyidik punya kewajiban yang melengkapi," ujar Dedi.
Sebelumnya, Kejati Jatim masih mengembalikan berkas perkara Hadian yang belum lengkap atau P-19, ke pihak kepolisian. Hal itu dibarengi dengan habisnya masa penahanan sehingga Hadian bebas dari Rutan.
Editor: Reza Fajri