Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Pastikan Pelaku Penembakan Gedung DPR Bukan Anggota Perbakin

Selasa, 16 Oktober 2018 - 19:50:00 WIB
Polisi Pastikan Pelaku Penembakan Gedung DPR Bukan Anggota Perbakin
Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka penembakan Gedung DPR, IAW dan RMY (mengenakan baju tahanan berwarna jingga). (Foto-foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Puslabfor Mabes Polri telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penembakan ruang kerja anggota DPR, Senin (15/10/2018) kemarin. Kedua orang itu disangkakan melakukan tindak pidana menguasai, membawa, dan memiliki senjata api tanpa hak.

Dua pelaku tersebut berinisial IAW (32), warga Tangerang Selatan, Banten dan; RMY (34), warga Duren Sawit, Jakarta Timur. Keduanya bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti dua senjata api.

“Kami lakukan penyelidikan dan barang bukti juga identitas yang dimiliki karena kelalaiannya. Pelakunya I dan R ini, ditemukan dua senjata api, satu pucuk senjata api jenis Glock 17, 9x19, buatan Austria, berwarna hitam coklat, kemudian satu pucuk senjata api merek AKAI Costem, buatan Austria kaliber 40 warna hitam,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, di Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Dia mengungkapkan, IAW dan RMY mulai latihan menembak di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan, pada pukul 12.00 WIB kemarin. Namun, kedua orang itu belum menjadi anggota Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin). Padahal, pelaku penembakan Gedung DPR itu sebelumnya sempat disebut-sebut anggota Perbakin.

Nico mengatakan, polisi masih menyelidiki bagaimana proses IAW dan RMY bisa masuk ke Lapangan Tembak. Selain itu, instansinya juga akan mendalami proses peminjaman senjata api oleh Perbakin kepada kedua PNS itu.

“Senjata harusnya disimpan di gudang senjata. Senjata itu milik A dan G (anggota Perbakin). Kami akan melakukan pemeriksaan apakah A dan G memberi izin menggunakan senjata itu atau tidak,” ujar Nico.

Kendati demikian, dia memastikan peristiwa peluru nyasar oleh IAW dan RMY kemarin terjadi secara tidak sengaja. Dua pelaku diyakini dalam keadaan kaget sehingga empat peluru yang terisi dalam senjata api keluar dengan sendirinya.


“Senjata itu sudah dimodifikasi. Pada waktu itu tersangka IAW mengisi empat peluru, jadi sempat balik ke atas dan peluru itu yang didapatkan dari ruang kerja (anggota DPR) lantai 13 Kamar 1313 dan lantai 16 Kamar 1601,” ucap Nico.

Insiden peluru nyasar itu terjadi pukul 14.35 WIB di Gedung Nusantara I lantai 13 Kamar 1313 yang menjadi ruang kerja anggota Fraksi Golkar Bambang Heri Purnama. Selanjutnya, pada pukul 16.30 WIB, terjadi pula penembakan di lantai 16 Kamar 1601 yang menjadi ruang kerja anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw.

Sebelum menyentuh dinding ruang kerja Wenny, peluru panas lebih dulu mengenai jilbab belakang yang dikenakan saksi atas nama Dewi Farista (staf Wenny). Proyektil peluru menembus kain yang menutup kepala perempuan itu.

Berdasarkan uji balistik di Puslabfor Mabes Polri, diperoleh keterangan bahwa proyektil yang terdapat di ruang 1601 dan ruangan 1313 identik dengan peluru yang digunakan oleh tersangka IAW pada saat melakukan latihan menembak di Lapangan Tembak Senayan.

“Setelah diselidiki di Lapangan Tembak, Senayan dan mendapati para terduga pelaku menguasai senjata api tersebut tanpa izin,” kata Nico.

Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana menguasai, membawa, dan memiliki senjata api tanpa hak. Karena itu, IAW dan RMY dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan polisi dalam penyelidikan kasus "peluru nyasar" di Gedung DPR, yaitu senjata api jenis Glock 17, 9x19, buatan Austria yang sudah dimodifikasi beserta pelurunya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut