Polisi Pastikan Proses Hukum Pengemudi BMW Penabrak Argo Mahasiswa UGM Akan Transparan
Dia menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang diperoleh. “Tersangka adalah pengemudi BMW dengan inisial CPP (Christiano Pengarapenta). Kami menjamin penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan,” katanya.
Selain itu, kata dia hasil pemeriksaan kesehatan dan urin yang dilakukan RSUD Sleman pada 24 Mei 2025 menunjukkan bahwa tersangka tidak terindikasi mengonsumsi alkohol ataupun narkoba. “Ini sekaligus menepis spekulasi yang berkembang di media sosial,” tambah Ihsan.
Saat ini, penyidik sedang dalam tahap pemanggilan tersangka untuk diperiksa lebih lanjut, sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. CPP dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Editor: Kurnia Illahi