Polisi Pelindas Ojol Affan, Kompol K dan Bripka R Terancam Dipecat Tak Hormat
JAKARTA, iNews.id - Polisi pelindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yakni Kompol K dan Bripka R terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya, masuk sebagai terduga pelanggaran berat.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menjelaskan ada dua kategori yang ditetapkan dalam kasus penindasan ojol Affan, yakni kategori pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
"Pertama adalah kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K yang duduk di depan sebelah kiri dan Bripka R selaku driver rantis," ucapnya dalam konferensi pers.
"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dgn ancaman PTDH," tutur dia.
Sebelumnya,Divisi Propam Polri menyiarkan langsung proses pemeriksaan kode etik tujuh anggota Polri yang melindas driver ojek online bernama Affan Kurniawan.
Terlihat tujuh anggota polisi itu mengenakan pakaian berwarna hijau bertuliskan 'Titipan Patsus Divpropam Polri'. Mereka terlihat tengah diinterogasi di sebuah ruangan bertuliskan Biro Paminal Divpropam Polri.
Polisi mengungkap identitas ketujuh polisi yang berada di dalam mobil itu, di antaranya Kompol KB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y dan Bharaka G.
Sebagai informasi, mobil Rantis Brimob Polda Metro Jaya melindas seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan. Momen itu terjadi saat aksi unjuk rasa digelar Jalan Penjernihan, Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis (28/8).
Dalam video yang beredar, Affan sempat terjatuh kala mobil Rantis yang hendak melewati kerumunan massa melintas. Mobil itu sempat berhenti sebelum akhirnya menancapkan gas kembali dan melindas Affan.
Editor: Puti Aini Yasmin