Polisi Periksa 130 Saksi dan Amankan 723 Bukti dalam Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memeriksa 130 saksi dan 22 ahli terkait kasus fitnah ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan usai pihaknya menetapkan delapan tersangka.
"Dalam prosesnya polisi telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Adapun, kata Asep, ahli tersebut terdiri atas Dewan Pers, Praktisi Digital Forensik, Ahli Bahasa Indonesia hingga Ahli Psikologi Massa.
Tak cuma itu, pihaknya juga menyita 723 barang bukti dalam pemeriksaan tersebut. Termasuk, salah satunya dokumen dari Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah Jokowi.
"Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari UGM yang menegaskan bahwa ijazah Ir Joko Widodo adalah asli dan sah," katanya.
Sementara itu, delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Selanjutnya, RS, RHS, dan TT.
Delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
Editor: Puti Aini Yasmin