Polisi Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait Kasus Pemerasan SYL
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim dan Polda Metro Jaya memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada hari ini Kamis (14/12/2023). Alex akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Iya benar diperiksa sebagai saksi," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2024).
Pemeriksaan terhadap Alex atas permintaaan tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. Namun Ramadhan belum dapat memastikan materi pemeriksaan.
"Lebih detail terkait pemeriksaan silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya sebagai yang menangani kasus tersebut," pungkasnya.
Diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat