Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Perketat Pos Pemeriksaan PSBB terkait Jual Beli Surat Bebas Corona

Sabtu, 16 Mei 2020 - 06:02:00 WIB
Polisi Perketat Pos Pemeriksaan PSBB terkait Jual Beli Surat Bebas Corona
Ilustrasi, pemeriksaan kendaraan terkait larangan mudik lebaran. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di lapangan lebih teliti saat mengecek surat keterangan bebas atau negatif virus corona (Covid-19) milik masyarakat. Instruksi tersebut menyusul adanya praktik jual beli surat bebas virus corona agar dapat mudik lebaran.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramdhan mengatakan, perhatian utama ditujukan kepada personel yang berjaga di setiap pos pemantauan larangan mudik lebaran di tengah wabah virus corona.

"Polri sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran khususnya personel yang bertugas di pos check point dan di pos pantau PSBB agar melaksanakan tugas lebih ketat dan lebih teliti dalam memeriksa surat keterangan bebas Covid-19," ujar Ahmad Ramdhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2020).

Dia mengingatkan, kepada masyarakat yang akan berpergian jarak jauh harus memiliki surat keterangan bebas virus corona yang asli. Selain itu harus melengkapi surat hasil rapid test maupun surat dari dinas kesehatan setempat.

"Diimbau bagi warga yang hendak melakukan perjalanan antarwilayah agar mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 4/2020 dari Gugus Tugas," ucapnya.

Saat ini polisi masih menyelidiki dugaan jual beli surat keterangan bebas virus corona yang sempat viral di media sosial.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut