Polisi Pertimbangkan Restorative Justice Direktur Lokataru Delpedro Marhaen
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan mempertimbangkan restorative justice terhadap kasus yang menyeret Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Diketahui, Delpedro terseret kasus dugaan penghasutan pelajar untuk ikut aksi demo yang berujung kericuhan di Jakarta.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis mengaku sudah mendengar adanya seruan dari masyarakat untuk membebaskan Delpedro. Ia memahami hal tersebut sebagai bentuk dari kebebasan berekspresi dan pemikiran yang ada di masyarakat.
"Kami ikuti kami tidak tutup mata, tutup telinga. Lalu masukkan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik," kata AKBP Putu Kholis dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025) malam.
Namun, kata dia, saat ini pihaknya masih fokus untuk melengkapi bukti dan mengembangkan kasus ini ke aktor-aktor lainnya.
Sementara, untuk masalah penangguhan penahanan tentunya polisi akan melihat urgensi dan kepentingan penyidikan ke depan.
"Yang dapat kami pastikan di sini seluruh tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan pemenuhan hak dan mendapatkan pemantauan medis secara berkala, itu dijamin oleh penyidik," ujarnya.
Editor: Puti Aini Yasmin