Polisi Resmi Hentikan Kasus Insiden Pembagian Sembako di Monas
JAKARTA, iNews.id - Polisi resmi menghentikan kasus insiden pembagian sembako di Lapangan Monas, Jakarta. Dalam insiden itu menyebabkan dua anak-anak meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dikeluarkan karena pihaknya tidak menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, dua anak yang meninggal di Monas bukan karena terinjak seperti yang santer diberitakan," ujar Nico di Polda Metro Jaya, Senin (13/8/2018).
Dia menuturkan, dua anak yang meninggal dalam insiden itu diakibatkan suhu panas di lapangan Monas. Menurutnya, beberapa saksi yang dimintai keterangan tidak ada yang menguatkan ke arah tindak pidana.
"Menurut kesaksian dipastikan tidak ada unsur kelalaian, dari pemda, maupun panitia saat insiden ini terjadi. Seluruh fasilitas penunjang acara juga sudah disiapkan," ucapnya.
Pesta Rakyat bertajuk Untukmu Indonesia yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018) diisi dengan acara bagi-bagi sembako gratis dari panitia. Warga dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) menggunakan bus didatangkan ke acara.
Pengunjung harus memiliki kupon untuk memperoleh sembako gratis. Kupon itu kemudian ditukarkan dengan beragam hadiah yang ada. Berdasarkan informasi yang dihimpun iNews.id di lokasi, ada tiga jenis kupon yang bisa ditukarkan, yaitu kupon berwarna biru, kuning, dan jingga.
Dalam pembagian sembako itu menewaskan dua ana-anak, yaitu Mahesa Junaidi usia 13 tahun dan Rizki Syahputra usia 10 tahun. Keduanya dikabarkan meninggal karena terinjak-injak ketika berdesak-desakan mengantre mendapatkan makanan.
“Ada yang harus kehilangan nyawa karena berdesak-desakan dan ada investigasi lanjutan berkaitan dengan penyebab dari kematian kedua korban yang diderita pada saat terjadinya acara tersebut, Hari Sabtu,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno di Balai Kota Jakarta, Senin (30/4/2018).
Editor: Kurnia Illahi