Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pengepungan Rumah Mahfud MD

Sabtu, 05 Desember 2020 - 22:38:00 WIB
Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pengepungan Rumah Mahfud MD
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jajaran kepolisian menangkap satu terduga pelaku pengepungan rumah Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Terduga pelaku tersebut berinisial AD, warga Pamekasan, Jawa Timur.

"Tersangka, AD, warga Pamekasan Jatim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan resminya, Sabtu (5/12/2020).

Terduga pelaku AD diduga menyambangi rumah Mahfud MD pada 1 Desember 2020, sekira pukul 14.10 WIB. AD memanjat pintu pagar rumah tempat tinggal Ibunda Mahfud MD, Hj Siti Khotijah di Jalan Dirgahayu Nomoro 109, Pamekasan, Jawa Timur.

AD diduga telah melakukan tindak pidana menghasut orang lain untuk berbuat pidana, melakukan kekerasan,  sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan. AD disinyalir berteriak dengan mengatakan 'Mahfud Keluar!! Kalau Habib Rizieq di jadikan tersangka dan ditahan, bakar rumah Mahfud!! Dan Bunuh Mahfud!!'. 

Atas perbuatannya, AD disangkakan dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP ancaman 6 tahun Penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut