Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sebut Bripda IM dan Bripka IG Tembak Bripda Ignatius Pakai Senpi Ilegal

Jumat, 28 Juli 2023 - 17:16:00 WIB
Polisi Sebut Bripda IM dan Bripka IG Tembak Bripda Ignatius Pakai Senpi Ilegal
Polisi mengungkap Bripda IM dan Bripka IG terungkap menembak Bripda Ignatius hingga tewas menggunakan senpi ilegal. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap Bripda IM dan Bripka IG menembak Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage menggunakan senjata api (senpi) rakitan ilegal. Hal itu dikonfirmasi oleh Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan.

"Iya betul," kata Surawan saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Saat ini, senpi ilegal itu telah disita dan dijadikan barang bukti. Senjata itu diketahui memiliki selongsong peluru kaliber 45 ACP.

"Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain," Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Kedua tersangka yakni Bripda IM dan Bripka IG pun terancam hukuman mati atas peristiwa itu. 

"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Menurut Rio, Bripda IM dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Sedangkan Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut