Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi di Garis Depan Bencana: Bertaruh Nyawa, Membawa Harapan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sebut Joko Driyono Berpotensi Tersangka Kasus Pengaturan Skor

Kamis, 21 Februari 2019 - 08:44:00 WIB
Polisi Sebut Joko Driyono Berpotensi Tersangka Kasus Pengaturan Skor
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono disebut berpotensi menjadi tersangka kasus pengaturan skor pertandingan sepakbola di Liga Indonesia. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) diduga berperan mengatur jadwal dan perangkat pertandingan terkait kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia. Terkait perannya itu diprediksi bakal membuat Jokdri menjadi tersangka.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, Jokdri berpotensi menjadi tersangka pengaturan skor. Mengingat, hal itu tertuang dalam laporan dari pelapor Lasmi.

"Di LP Ibu Lasmi telah terjadi pengaturan skor dan terlihat ada mafia," katanya kepada Okezone, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Meski begitu, dia mengatakan, saat ini penyidik masih akan fokus menyelesaikan penyidikan penghilangan barang bukti yang menyeret Jokdri. Terlebih dia disebut sebagai aktor intelektual.

"Saat ini tersangka pengrusakan BB, namun terkait dengan LP sebelumnya Banjarnegara Ibu Lasmi," kata Hendro.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menduga Joko Driyono memiliki peran penting dalam kasus pengaturan skor di sejumlah pertandingan sepakbola nasional. Apakah peran pentingnya?

"Dia mengatur jadwal, mengatur perangkat pertandingan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/2/2019).

Dedi mengungkapkan, peran penting tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan Joko Driyono sebagai tersangka pencurian dan perusakan barang bukti. Meski begitu, Satgas Antimafia bola belum bisa menyimpulkan Joko sebagai dalang skandal pengaturan skor sepakbola.

"(Kesimpulan) harus berdasarkan fakta hukum. Tidak boleh terburu-buru. Asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi," ujar wakil kepala Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini.

Aktor Intelektual

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat sebagai aktor intelektual perusakan barang bukti skandal pengaturan skor. Saat ini, Jokdri sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Polisi mendapatkan nama Jokdri berdasarkan tiga tersangka yang sudah ditangkap terkait dengan kasus perusakan barang bukti. Ketiga tersangka itu adalah M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

Mereka masuk ke Kantor Komdis PSSI yang telah dipasangi garis polisi untuk mengambil barang bukti berupa rekaman CCTV, laptop, ponsel, dan beberapa dokumen.

Padahal area yang disegel dengan garis polisi tidak boleh diakses karena dalam proses penegakan hukum. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah berprofesi sebagai office boy di Kantor PSSI, sopir dan staf Jokdri.

Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut