Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Buka Peluang Jerat Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN dengan Pasal Pembunuhan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sebut Pinjol Ilegal di PIK Tak Pakai Cara Mengancam saat Menagih

Kamis, 27 Januari 2022 - 18:46:00 WIB
Polisi Sebut Pinjol Ilegal di PIK Tak Pakai Cara Mengancam saat Menagih
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (Foto MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyebut kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang baru digerebek di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, tidak menggunakan cara mengancam saat menagih. Polisi menyebut mereka hanya pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Khusus kali ini belum kami temukan pengancaman, jadi masih berjalan, hanya mereka nggak punya izin," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022). 

Menurut Auliansyah, pinjol ilegal ini membawahi sebanyak 14 aplikasi. Pinjol ini disebut tergolong baru dan tidak terlihat menggunakan cara-cara mengancam saat menagih. 

"Penagihan masih wajar, belum ada penagihan secara ancaman dan gambar-gambar yang tidak benar," jelasnya.

Menurut dia, polisi melakukan razia pada pinjol ilegal tersebut untuk menghindari terjadinya peristiwa yang sebelumnya sempat ramai terjadi. Beberapa waktu lalu ramai penagihan-penagihan pinjol dengan cara-cara mengancam.

"Kekhawatiran kami, karena ilegal, nanti di kemudian hari bisa saja terjadi hal-hal seperti yang kemarin-kemarin," kata Auliansyah.

Sebelumnya dalam penggerebekan, polisi menemukan 99 karyawan pinjol ilegal di ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara. Penyidik saat ini baru menetapkan satu orang berinisial V sebagai tersangka kasus pinjol ilegal.

"Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu manajernya sebagai tersangka," kata Auliansyah.

Atas perbuatannya, V dijerat dengan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut