Polisi Segel Markas Pusat Khilafatul Muslimin di Lampung
JAKARTA, iNews.id - Polisi menyegel markas pusat Khilafatul Muslimin yang ada di Lampung. Hal itu merupakan tindak lanjut penangkapan pimpinan kelompok itu, Abdul Qadir Hasan Baraja.
Hasan Baraja diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Disegel, diberi police line, kantor pusatnya itu (di Lampung)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022).
Zulpan menjelaskan penyegelan dengan memasang garis polisi itu dilakukan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik masih mencari dan mengumpulkan alat bukti lain dari markas Khilafatul Muslimin.
"Tim penyidiknya masih di sana, melakukan penyelidikan dan mengumpulkan dan mencari alat-alat bukti yang lain," tutur Zulpan.
Menurut Zulpan, Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas kegiatan organisasinya. Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Di mana ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Langsung ditahan," ucap Zulpan.
Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja berawal dari penyelidikan kasus aksi konvoi sekelompok pengendara yang membawa atribut seruan khilafah di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Namun penetapan tersangka tidak terfokus pada kasus konvoi tapi lebih pada tindak pidana ormas, yaitu menganut mengembangkan, menyebarkan paham, dan ajaran yang bertentangan dengan idelogi Pancasila.
"Ini jangan sampai salah paham kami tidak fokus terhadap konvoinya ada sesuatu yang lebih besar dari ormas ini," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Editor: Rizal Bomantama