Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi untuk Tentukan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengatakan akan segera melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan fitnah atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka kasus tersebut.
"Iya, betul banget (gelar perkara untuk menentukan tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, gelar perkara itu dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Gelar perkara dilakukan usai polisi melakukan asesmen bersama sejumlah ahli.
"Asesmen dengan para ahli baru selesai dan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal," ungkapnya.
Dia menambahkan, gelar perkara itu dilakukan polisi untuk menentukan ada tidaknya tersangka dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, dalam kasus dugaan fitnah ijazah yang dilaporkan Jokowi itu, polisi telah memeriksa 117 orang saksi, termasuk 11 terlapor dan juga 19 orang ahli.
Editor: Puti Aini Yasmin