Polisi Serahkan Dalang Kerusuhan Papua Tahun 2019 ke Jaksa
JAKARTA, iNews.id - Polisi melimpahkan barang bukti dan Victor Yeimo ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Victor merupakan tersangka kasus dugaan kerusuhan yang terjadi Papua pada tahun 2019 lalu.
Dengan dilakukannya tahap II tersebut, Victor Yeimo bakal segera menjalani proses persidangan terkait dengan perkara tersebut.
"Pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah lakukan tahap iI penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan Papua," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Kamal menuturkan, pelimpahan itu dilkukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara dalam perkara itu telah lengkap alias P21.
Saat ini, kata dia, tersangka tengah ditahan di Rutan Satbrimob Polda Papua sembari menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum.
"Penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura," ujar Kamal.
Sekadar diketahui, pada pertengahan Agustus 2019 hingga akhir September 2019 rentetan kerusuhan pecah di Bumi Cenderawasih. Kerusuhan pertama kali terjadi di Manokwari, Papua Barat, pada 19 Agustus 2019. Aksi unjuk rasa yang semula damai berubah anarkis.
Kerusuhan berikutnya pecah di kota-kota lain seperti Sorong, Fakfak, Timika, Deiyai dan Jayapura. Kemudian pada September, kerusuhan kembali terjadi di Jayapura dan Wamena. Pemicu kerusuhan di Tanah Papua karena kasus rasial dan hoaks yang memicu unjuk rasa besar-besaran di sana.
Viktor Yeimo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerusuhan di Kota Jayapura pada 2019 lalu. Selain itu, ia juga dijerat beberapa kasus lainnya seperti ITE, propaganda dan kasus makar.
Editor: Faieq Hidayat