Polisi Sita iPhone 13, Mutasi Rekening hingga Akun YouTube Doni Salmanan
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri menyita ponsel pintar iPhone 13 dan akun YouTube milik tersangka kasus dugaan penipuan Quotex, Doni Salmanan. Selain itu, penyidik juga menyita email milik Doni.
"Jadi yang disita iPhone 13 milik tersangka, kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan. Kemudian dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekening atas nama Doni Salmanan serta bukti transfer.
"Kemudian ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw, terakhir 1 buah flashdisk yang berisi File hasil download video YouTube King Salmanan," katanya.
Polri memastikan akan melakukan penyitaan serta tracing terhadap aset-aset crazy rich Bandung itu.
"Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka," kata dia.
Ramadhan melanjutkan, Doni dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto