Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sudah Kantongi Calon Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang 

Selasa, 14 September 2021 - 16:05:00 WIB
Polisi Sudah Kantongi Calon Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang 
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidikan Polda Metro Jaya yang dibackup dengan Bareskrim Polri terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, mulai mengarah ke penetapan tersangka. Penyidik sudah mengantongi potensial suspek terkait peristiwa itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, potensial suspek atau calon tersangka itu berdasarkan proses penyidikan sebagaimana dalam Pasal 359 KUHP. 

"Pada pasal 359 KUHP yaitu adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik menilai sudah ada potensial suspek," kata Rusdi dalam jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).

Untuk diketahui, Pasal 359 KUHP berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut