Polisi Tak Tahan Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Kejagung, Ini Alasannya
JAKARTA,iNews.id - Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Kepala Sub Bagian Sarana Prasarana (Kasubag Sarpras) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH. NH sudah menjalani pemeriksaan, Senin (2/11/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan ada jaminan dari atasan tersangka di Kejaksaan Agung.
"Penyidik tidak menahan tersangka karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan hari ini bersikap kooperatif, juga ada jaminan dari keluarga, penasehat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung," ujar Sambo, Selasa (3/11/2020).
Sambo mengatakan, NH menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB hingga 21.00 WIB atau hampir 11 jam. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan posisinya yang menyiapkan jasa pemeliharaan dan kebersihan di Kejagung.
"Terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020," katanya.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini juga telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2020 lalu. Usai menjalani pemeriksaan, mereka juga tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif.
Adapun tujuh orang tersangka yang diperiksa, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R.
Seperti diketahui, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut.
Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq