Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Jelaskan Tersangka Korupsi DJKA Donatur Rumah Aspirasi di Pilpres 2019
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 300 Perusuh Aksi 22 Mei di Bawaslu

Kamis, 23 Mei 2019 - 15:05:00 WIB
Polisi Tangkap 300 Perusuh Aksi 22 Mei di Bawaslu
Massa Aksi 22 Mei melempari petugas dengan batu dan petasan di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Kamis (23/5/2019) dini hari. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, – Jumlah pelaku kerusuhan Aksi 22 Mei di depan kantor Bawaslu dan sekitarnya terus bertambah. Dalam aksi yang berlangsung dua hari tersebut, polisi telah menangkap 300 orang.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Mereka ditahan di Polda Metro, Polres Jakarta Barat dan Polres Jakarta Pusat.

“Saat ini jajaran Polda Metro Jaya masih memeriksa 300 lebih pelaku kerusuhan yang ditangkap, sedang dipilah,” ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (23/5/2019).

Polisi, lanjut dia, akan mencari tahu peran para pelaku, misalnya siapa koordinator lapangan dan aktor intelektual kerusuhan. Penyidik juga akan memeriksa barang bukti yang ditemukan di lokasi bentrok. Sejumlah benda-benda tajam dan membahayakan telah disita.

“Uang dalam bentuk pecahan rupiah maupun dolar, bom molotov, parang, celurit, petasan dalam berbagai ukuran, termasuk kendaraan juga didalami oleh penyidik,” kata Dedi.

Menurut dia, pemeriksaan akan dilakukan secara tuntas terlebih dahulu sehingga dapat diketahui hasilnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, polisi telah menangkap dan menahan sejumlah 257 orang tersangka aksi demonstrasi pada 21-22 Mei 2019.

Para tersangka ini ditangkap dari tiga lokasi kejadian perkara. Di depan Gedung Bawaslu, Kepolisian menangkap dan menahan 72 tersangka. Sedangkan dari dua lokasi lainnya yaitu Petamburan dan Gambir, polisi menangkap dan menahan 72 tersangka dan 29 tersangka.

“Di Bawaslu kami lakukan penangkapan karena yang bersangkutan melawan petugas yang sedang bertugas, merusak karena ingin masuk ke Bawaslu. Di Petamburan, pembakaran mobil dan penyerbuan asrama dan di Gambir juga penyerbuan asrama,” ujar Argo.

Dari tiga lokasi tempat kejadian perkara itu, Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah bendera hitam, mercon, petasan, dan juga beberapa unit telepon seluler, dari TKP di Bawaslu.

Sementara itu, dari TKP demonstrasi di Petamburan, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya ada celurit, busur panah, bom molotov, serta sejumlah uang tunai baik yang dimasukkan ke dalam amplop beserta nama-nama yang tertera.

"Ada uang yang masuk di amplop dan ada nama-namanya untuk siapa. Ada uang di dalamnya antara Rp200.000-Rp500.000. Kemudian ada uang Rp5 juta untuk operasional di Petamburan," jelas Argo.

Atas aksi kerusuhan yang dilakukan oleh 257 orang tersangka tersebut, kepolisian mengenakan pasal 70 KUHP dan pasal 212, 214, 217, 218, dan untuk tersangka yang bersangkutan di TKP Petamburan ada tambahan pasal pembakaran yaitu pasal 187 KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut