Polisi Tangkap 5 Tersangka Penyebaran Hoaks Virus Korona
JAKARTA, iNews.id - Kepolisian Republik Indonesia atau Polri berhasil menangkap lima terduga penyebaran hoaks terkait virus korona. Lima orang itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan lima tersangka ditangkap di tiga wilayah hukum. Satu di Banten, dua di Kalimantan Barat, dan dua di Kalimantan Timur.
"Kasus pertama menyampaikan berita bohong tentang seorang warga negara asing (WNA) terjangkit virus korona. Berita hoaks itu dibumbui pernyataan untuk menjauhi WNA tersebut," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Kemudian penyebaran informasi bohong melalui sebuah video di rumah sakit. Pada saat itu ada penanganan pasien yang memiliki gejala sakit flu dan pilek biasa.
"Tapi untuk memviralkan ditambahkan pernyataan bahwa itu merupakan suspect virus korona," ujarnya.
Asep mengatakan penindakan terhadap lima tersangka dilakukan untuk menekan kepanikan masyarakat akibat penyebaran berita hoaks. Dia mengimbau masyarakat jangan menyebarkan hoaks demi sensasi. Asep juga mengingatkan masyarakat agar melakukan verifikasi ketika menerima sebuah informasi.
"Yang bersangkutan kita lakukan upaya penindakan hukum. Karena dia telah melanggar pasal 14 dan 15 KUHP. Termasuk UU ITE, karena menyebarkan berita bohong dan dapat menimbulkan sebuah ketidaktertiban dalam masyarakat," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama