Polisi Tangkap Koordinator Penambangan Pasir Ilegal di Klaten
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan ACS sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di Klaten, Jawa Tengah. ACS diduga menjadi koordinator aktivitas tersebut, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar dalam dua minggu.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan, ACS bertindak sebagai koordinator lapangan di lokasi penambangan ilegal di Dukuh Mojo, Desa Gendalsari, Kecamatan Kemalang, Klaten.
"Penyidik telah menetapkan satu tersangka dan menahannya. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya," ujar Brigjen Nunung, Rabu (11/6/2025).
Dalam pengusutan kasus ini, polisi bersinergi dengan Kementerian ESDM, PPH Migas dan lembaga terkait. Sejumlah barang bukti disita, termasuk ekskavator, 11 truk dan dokumen penjualan pasir.
Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Edy Suwandono menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang mendapati wilayahnya ditambang oleh pihak tak dikenal.
"Korlap beserta saksi-saksi telah diamankan. Mereka ini perorangan, bukan perusahaan," ucapnya.
Pasir dan bebatuan hasil tambang ilegal diduga akan dijual ke toko-toko bangunan dan pemborong untuk proyek konstruksi. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pembeli dan pemodal.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 5 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi