Polisi Tangkap Lagi 4 Pelaku Kasus Peredaran Senpi Ilegal, Ada Penjual hingga Pembeli
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya kembali menangkap 4 orang terkait peredaran senjata api atau senpi ilegal. Mereka ditangkap di 3 lokasi berbeda yakni di Ngawi, Jawa Timur dan Garut serta Sumedang, Jawa Barat
Mereka yang ditangkap merupakan penjual, pembeli, hingga pemodif senjata api.
"Berawal dari mengamankan pelaku R, residivis jual beli senpi ilegal, pernah ditangkap Resmob Polda Metro Jaya pada tahun 2017," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (19/8/2023).
Dari penangkapan terhadap R, polisi lantas melakukan pengembangan hingga menciduk 4 orang. Di Garut, polisi mengamankan ANR, di Sumedang polisi menangkap TRR, dan di Ngawi polisi mengamankan 2 tersangka yakni LMP dan W.
"Kegiatan pengembangan di Ngawi, Jawa Timur tanggal 16 Agustus 2023, di Garut, Jawa Barat tanggal 18 Agustus 2023, dan di Sumedang, Jawa Barat tanggal 19 Agustus 2023," katanya.
Dari ANR, polisi juga mengamankan foto-foto senpi ilegal yang sudah diedarkan kepada R. Lalu dari TRR diamankan beberapa pucuk senjata api revolver dan senjata api konversi, peluru, hingga alat bubut. Kemudian dari LMP diamankan sejumlah pucuk senpi hingga peluru, dan dari W diamankan pula air gun dan peluru.
ANR diketahui pernah melakukan transaksi senpi ilegal yang dipesan R, sedangkan TRR membuat dan merakit senjata api ilegal.
Lalu, LMP menjual senpi pada W, dan W membeli 1 pucuk air gun dari LMP serta dititipkan 1 kotak amunisi 9 mm pada kurun waktu 2018-2020.
"Peran para tersangka, ANR memesan senjata api dan memperjualbelikan senjata api ilegal. TRR menerima pesanan, merakit dan mengonversi senjata api ilegal, yaitu mengubah dari air gun menjadi senjata api maupun membuat senjata api ilegal. LMP menjual senpi pada W, dan W membeli 1 pucuk air gun," kata Trunoyudo.
Editor: Reza Fajri