Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Dalami Penyebar Hoaks Uang Rp900 Miliar Ferdy Sambo
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Penyebar Kabar Megawati Larang Azan di Masjid

Kamis, 22 Februari 2018 - 12:23:00 WIB
Polisi Tangkap Penyebar Kabar Megawati Larang Azan di Masjid
Ilustrasi antiberita hoax
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap terduga penyebar berita bohong (hoaks) di media sosial menyangkut Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Pelaku melalui akun Facebook yang menyebutkan Megawati meminta pemerintah melarang suara azan di masjid karena berisik.

Pelaku bernama Sandi Ferdian alias SF (35) berprofesi sebagai guru. Dia ditangkap oleh Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jalan KS Tubun, Taman Asri Baradatu, Way Kanan, Lampung, pada Rabu 21 Februari 2018.

"Pelaku berinisial SF dan memiliki akun Facebook atas nama Sandi Sikumbang yang memposting berita hoaks dan diviralkan di media sosial," ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar, Kamis (22/2/2018).

Dari hasil pemeriksaan awal handphone pelaku, polisi menemukan akun Facebook atas nama Sandi Sikumbang yang memposting informasi hoaks tersebut. "Dari tangan SF, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah HP, simcard, dan fotokopi resi KTP," ucapnya.

SF dijerat Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu penyebaran informasi bohong. Pelaku juga dikenakan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut