Polisi Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Penodaan Pancasila Habib Rizieq
JAKARTA, iNews.id – Kepolisian RI Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penodaan simbol negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab. Keputusan tersebut akhirnya diambil setelah melalui proses penyidikan berbulan-bulan.
“Ya (kasusnya sudah di-SP3),” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Umar Fana, saat dikonfirmasi terkait penyidikan kasus Habib Rizieq, Jumat (4/5/2018).
Dia menjelaskan, Polda Jabar menghentikan penyidikan karena menilai kasus tersebut tidak termasuk tindak pidana. Di samping itu, penghentian juga dilakukan karena kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk meneruskannya ke proses hukum lebih lanjut.
SP3 kasus dugaan penodaan simbol negara oleh Habib Rizieq diterbitkan Polda Jabar sekira medio Februari dan Maret 2018, tanpa dipublikasikan ke media dan masyarakat. Pihak Rizieq juga sudah mengetahui ihwal penghentian penyidikan kasus tersebut.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, akan mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) untuk menerima dokumen SP3 kasus kliennya. “Kami terima (kabar) beberapa hari yang lalu. Sekarang coba mau ngambil barang bukti (ke Bareskrim),” ucap Sugito.
Kasus ini bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri soal materi salah satu ceramah Habib Rizieq yang dinilai melecehkan Pancasila. Polda Jabar pun menetapkan Rizieq sebagai tersangka sejak Januari 2017 lalu.
Editor: Ahmad Islamy Jamil