JAKARTA, iNews.id - Polisi mengamankan 34 orang yang diduga pelaku kerusuhan di Timika, Papua pada Rabu, 21 Agustus 2019. Sebanyak 10 orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, penindakan terhadap para terduga pelaku kerusuhan dilakukan Polres Timika.
Selain AS dan Israel, Siapa Musuh Utama Khamenei?
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, 10 ditetapkan menjadi tersangka. Satu di antara itu membawa satu bilah parang," katanya di Mabes Polri, Jumat (23/8/2019).
Adi menuturkan, pihaknya masih mendalami motif 10 tersangka. Namun para tersangka dipastikan telah melakukan pengerusakan terhadap rumah dan juga fasilitas umum (fasum).
Cegah Aksi Massa di Timika, Tim Gabungan Patroli Keliling Kota
"Motif dari ini masih terus dilakukan penyelidikan karena sekelompok orang ini awalnya tidak ada mempunyai pimpinan atau korlap ya. Kemudian berkembang menjadi aksi yang merusak," tuturnya.
Sebelum melakukan perusakan, petugas keamanan sudah mengingatkan para terduga perusuh untuk tidak melakukan tindakan anarkis. Selain tidak mengindahkan peringatan petugas, para pelaku malah melakukan perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Ade mengungkapkan, para terduga perusuh tidak ada yang menggerakkan. Artinya tidak ada seorang pemimpin yang mengoordinasikan kerusuhan.
"Mereka melakukan perlawanan. Di situlah kemudian dilakukan penangkapan terhadap 34 orang itu yang akhirnya, sepuluh orang ini ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Sebanyak 10 terduga perusuh itu dikenakan Pasal 170 KUHP dan juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.
Editor: Djibril Muhammad
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku