Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kerusuhan di Deiyai Papua yang Menewaskan 1 TNI
JAKARTA, iNews.id - Polda Papua telah menetapkan 10 tersangka terkait unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Kantor Bupati, Deiyai, Papua. Para tersangka melakukan perusakan, melawan petugas hingga perampasan amunisi dan senjata api.
"Nanti akan dikembangkan menyangkut secara spesifik peran masing-masing," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (3/9/2019).
Dia menuturkan, pendalaman dilakukan Polda Papua untuk mengetahui motif dan peran para pelaku sehingga berani melawan aparat bahkan membunuh satu anggota TNI.
Para tersangka itu ada yang dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan fasilitas publik, Pasal 1 Undang-Undang 12 Darurat Tahun 1951 tentang perampasan amunisi dan senjata api hingga Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas. Dedi tak merinci jumlah tersangka yang dijerat pasal-pasal itu.
Total tersangka di Papua hingga saat ini menjadi 48 orang. Terbagi menjadi 28 tersangka di Jayapura, 10 tersangka di Timika dan 10 tersangka di Deiyai.
Total tersangka kerusuhan di Papua Barat sebanyak 24 orang. Antara lain tujuh tersangka di Sorong, delapan tersangka kerusuhan Manokwari serta sembilan tersangka di Fakfak.
Di luar jeratan pasal tersangka Deiyai, penetapan tersangka lainnya di daerah Papua dan Papua Barat lantaran melakukan perusakan, pembakaran, penganiayaan, penghasutan hingga makar.
Editor: Djibril Muhammad